I made this widget at MyFlashFetish.com.

Kamis, 27 Januari 2011

Sekda Parigan: Banyuasin Siap Selesaikan 16 Poin Masalah




PANGKALAN BALAI RP,  -    Sekda Banyuasin Ir H Parigan MM dan Sekda Kota Palembang Drs. H. Husni Thamrin Rabu (26/1),mengadakan rapat untuk menyelesaikan 16 masalah yang ada,yang akan dituangkan dalam Memorandum Of Agreement (MOA) dibidang jalan, listrik kependudukan, masalah sampah, batas wilayah Administratif antara Kabupaten  Banyuasin dan Kota Palembang untuk dipertegas.
    Dikatakan Parigan, beberapa masalah yang sedang dihadapi oleh Banyuasin adalah

masalah pembungan sampah rumah tangga yang belum ada pembuangan akhirnya, sehingga perlu dibuat dalam MOA mengingat Palembang dekat dengan Banyuasin dan memiliki TPA sampah, begitu juga pipa PDAM yang belum mencukupi kebutuhan masyarakat Banyuasin dan akan bekerja sama dengan Palembang yang sudah mampu memenuhi kebutuhan kota.
    Sekarang yang sedang dan akan dibahas adalah menyangkut kepentingan masyarakat Palembang dan Banyuasin bukan kepentingan tujuan daerah masing-masing melalui MOA itulah mudah-mudahan segala masalah bisa cepat diselesaikan.
    Sekda mengatakan, untuk tahun 2011 ini pemerintah daerah melalui Satuan Kerja

Perangkat Daerah (SKPD) yang ada hubungannya 16 item kerjasama dengan kota palembang akan berinteraksi dengan SKPD Kota Palembang.   
    Sekda mengingatkan, bahwa bedasarkan UU No 6 tahun 2002 tentang batas wilayah akan

segera diterapkan mengingat selama ini batas Banyuasin Pelembang seperti Antara Kota

Palembang dan Mariana dan Batas KM 12 Palembang dengan Banyuasin masih ngambang.
    "Ada misalnya penduduk Banyuasin domisili di Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa

Banyuasin, tetapi KTP mereka ikut Palembang, semestinya mereka itu KTP Banyuasin seharusnya

KTP penduduk Banyuasin, kendati kerjanya di Palembang," ujar Sekda.
    Parigan berharap, dengan adanya rancangan MOA maka setiap ada masalah-masalah antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang segera cepat diselesaikan, masalahnya teknisnya nanti diserahkan SKPD yang bersangkutan," ujarnya mencontohkan masalah Sampah dengan dinas Sampah Banyuasin dan Dinas sampah Palembang.
    Sekda berharap, dengan adanya MOA yang nantinya disusun 16 MOA untuk mengatur kebijakan antara Banyuasin dan Kota Palembang cepat selesai dan segera ditandatangani Bupati Banyuasin dan Walikota Palembang.
    "Saya sendiri sudah sepaham dengan sekda Palembang untuk melakukan kerjasama 16 bidang yang telah disebeutkan tadi diantaranya masalah batas wilayah adminsitratif sesuai UU no 6 tahun 2002 segera di tandatangani kepala daerah Banyuasin dan Walikota Palembang," ujarnya. (rd2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar