I made this widget at MyFlashFetish.com.

Senin, 29 Agustus 2011

6 Karung Padi Milik Warga di Rampas Paksa * Diduga dilakukan oleh Centeng William



           Permasalahan tentang seketa lahan antara warga Desa Karang Baru, Desa Karang Anyar dan Desa Muara Telang Kecamatan Muara Telang dengan William alias Heri Djohan pengusaha perkebunan sawit, berbuntut anarkis. Minggu (26/6) sekitar pukul 17.00 Wib, 11 orang lelaki diduga orang suruhan William merampas 6 karung padi hasil panen milik Mansur warga Desa Karang Baru.
            Selain karena kalah jumlah orang, Mansur terpaksa menyerahkan hasil sawahnya lantaran diancam menggunakan senjata tajam. “ Saya tahu pak, mereka merupakan centeng – centeng William. Mereka juga yang selalu menjaga lokasi tanah rampasan. “ kata Mansur.
            Kasus ini sendiri, lanjut Mansur sebenarnya bukan hal yang baru. Sebelumnya, orang – orang yang diduga suruhan William juga kerap merusak lahan persawahan milik warga.
            “ Kami sudah kesal dengan tindakan mereka pak, dikhawatirkan masyarakat akan berontak. Kalau sudah terjadi seperti ini, dipastikan akan terjadi keribuatan antara warga dengan centeng – centeng William. “ jelasnya.
            Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Ir H Zakaria mengatakan, kasus sengeketa lahan antara warga tiga desa di Kecamatan Muara Telang dengan William memang berlarut – larut. Padahal, Dewan sudah merekomendasikan agar alat berat William tidak beroperasi sebelum ada kejelasan masalah lahan.
            “ Namun nyatanya, alat berat tersebut masih beroperasi, dan bahkan SK Bupati yang memerintahkan penghentian pengoperasian alat berat juga tidak digubris. Melalui kedua pengacaranya, Syarifuddin Pettanase SH MH dan Dadi Haswinardi SH. “ jelas Zakaria.
            Kini permasalahan lain timbul, centeng – centeng William kini sudah merampas hasil sawah milik warga. “ Tindakan ini jelas – jelas merupakan perbuatan pidana, kami minta, warga untuk melaporkannya ke pihak kepolisian, kami sendiri akan mengawal kasus ini di kepolisian. “ cecarnya.
            Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Zaenudin menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari warga. Namun, kasus ini memang sudah dilaporkan secara lisan oleh anggota DPRD Banyuasin.
            “ Kalau memang terbukti, tentu tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “ tuturnya.
            Masih dikatakan Kapolres, kasus ini menjadi atensi khusus bagi Polres Banyuasin. “ Kami tidak mau, kasus serupa seperti di Sodong atau di Pulau Rimau dan  di Upang terjadi kembali. Karenanya kasus ini kalau memang sudah dilaporkan oleh warga, akan kami ambil alih langsung. Artinya, penangananya tidak lagi dilakukan di Polsek tetapi di Polres langsung. “ tegasnya.
            Terpisah Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed, kepada wartawan mengaku belum tahu, mengenai masalah ini. Dikatakan Amiruddin tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga centeng William merupakan tindakan kriminal dan harus dilaporkan ke pihak kepolisian,  karena memang tidak dibenarkan merampas hak milik warga, apalagi mereka menggunakan senjata tajam. “ tukasnya.
            Seperti diwartakan koran ini sebelumnya, warga dari Desa Karang Baru, Desa Karang Anyar dan Desa Muara Telang Kecamatan Muara Telang, mempertanyakan lahan pertanian seluas 124 ha yang kini dikuasai oleh Heri Djohan alias William. Lahan yang digarap sebagai sawah sejak tahun 2004 sampai sekarang, kini dialihfungsikan menjadi kebun sawit oleh William. (tri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar