I made this widget at MyFlashFetish.com.

Senin, 29 Agustus 2011

DPRD Banyuasin Sahkan Dua Perda Inisiatif




            Usulan Badan Legislasi DPRD Banyuasin tentang pembentukan dua raperda,  masing – masing raperda tentang produk hukum daerah dan raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, akhirnya disahkan.
Pengesahan raperda inisiatif dewan menjadi perda dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Banyuasin Rabu (20/4). Pengesahan raperda menjadi perda didahului dengan pengambilan keputusan Pansus I dan Pansus II. Setelah disetujui, kedua Perda disahkan dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Bupati dan DPRD Banyuasin.
Ketua DPRD Banyuasin H Agusalam mengatakan, dua perda ini merupakan inisiatif dewan yang tergabung dalam Badan Legislasi (Baleg).  Dua Raperda ini disetujui oleh 8 fraksi untuk menjadi raperda inisiatif dalam rapat paripurna terdahulu.
“ Kemudian, Bupati sebagai Kepala Daerah juga menyampaikan pendapatnya terhadap Perda inisiatif dewan ini. Intinya, Bupati mendukung dan setuju dua raperda yang diusulkan untuk dibahas oleh anggota DPRD Banyuasin. “ jelasnya.
Selanjutnya, DPRD Banyuasin membentuk dua Pansus yang membidangi dua rapeda tersebut. Pansus I yang membahas rapeda tentang produk hukum daerah diketuai oleh Irian Setiawan SH dengan 18 anggota, sedangkan Pansus II membidangi penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“ Pembentukan dua raperda ini sangat mendesak sehingga banleg berinisiatif mengusulkannya. Raperda produk hukum daerah ini misalnya menjadi acuan dalam membuat perda, peraturan bupati atau peraturan lainnya yang memuat tata cara, syarat hingga naskah akademik. Sedangkan raperda tower,  mengatur masalah tower telekomunikasi yang banyak di Banyuasin, “ kata Agusalam.
Hal senada diungkapkan tiga Wakil – Wakil Ketua DPRD Banyuasin, masing – masing H Arkoni MD SIp, Ir M Zakaria dan H Askolani SH MH. Menurut ketiganya, dua Perda tersebut memang dibutuhkan untuk menyokong pembangunan yang ada di Banyuasin. “ Setidaknya, dengan disahkannya Perda tersebut, bisa menambah pendapatan asli daerah, dari sektor retribusi. “ tuturnya.
Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed mengatakan, pengesahan raperda menjadi perda akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang ada di Bumi Sedulang Setudung.
“ Hari ini (kemarin, red) kita bersama dewan sudah mengesahkan dua raperda yang merupakan inisiatif dewan. Setelah disahkan, kami akan segera mensosialisasikan termasuk melaksanakan tugas sesuai dengan Perda tersebut. “ tegasnya. (adv)
Kepsen

1 Bupati dan Wakil Bupati menyaksikan penandatanganan pengesahan dua raperda inisiatif
2 Irian Setiawan usai menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus I
3 Arisa Lahari usai menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus II
4 anggota dewan menghadiri rapat pengesahan dua raperda inisiatif
5 Bupati dan Wakil Bupati bersalaman dengan Ketua DPRD dan Wakil - Wakil Ketua usai penadatanganan pengesahan dua raperda
6 Bupati memberikan tanggapan dalam pengesahan dua raperda
7 Sekwan Harobin Mustofa menyampaikan rekapitulasi daftar hadir anggota dewan
8 Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed
9 Wakil Bupati Drs H A Rachman Hasan
10 Ketua DPRD Banyuasin H Agusalam
11 Wakil Ketua DPRD H Askolani
12 Wakil Ketua DPRD H Arkoni MD
13 Wakil Ketua DPRD Ir H Zakaria
14 Setwan H Harobin Mustofa
15 Sekda Banyuasin H Parigan Syahrin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar