I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 15 Mei 2011

PNS Bingung, Tidak Ada Edaran Dari Bupati

PNS Bingung, Tidak Ada Edaran Dari Bupati
*Soal Cuti Bersama Hari Ini

Banyuasin Rp, – Ratusan Pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honor dan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Banyuasin binggung. Pasalnya, dikalangan pegawai Pemda tersebut beredar isu tentang cuti bersama yang jatuh pada hari Senin (16/5), sementara surat edaran Bupati Banyuasin belum keluar. Padahal, setiap libur cuti bersama, selalu dikuatkan dengan surat edaran dari Bupati Banyuasin.
Endang, salah seorang PNS di salah satu Dinas, kepada koran ini mengaku mendapatkan informasi bersama dari teman-temannya. “ Saya dapat SMS dari kawan, katanya besok (hari ini, red) cuti bersama, tetapi dikantor kami tidak dipasang surat edaran bupati. Biasanya kalau cuti bersama selalu ada surat edaran yang ditembuskan ke masing – masing SKPD. “ jelas Endang.
Kurang yakin dengan isi SMS, Endang pun mengaku menghubungi rekan kantor lainnya. “ Setelah banyak yang ngomong libur, baru saya percaya. Bukan apa, takutnya nanti kabar itu hanya gosip saja, sebab besok (hari ini) hari kejepit. Sebab selasanya libur lagi. “ kata Endang.
Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat Daerah (BKD) Banyuasin H Meldi Sartono MM menjelaskan, cuti bersama yang diterapkan oleh seluruh PNS di Indonesia ini mempedomani surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni SK Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011, serta SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.
Soal tidak adanya surat edaran dari Bupati Banyuasin, menurut Meldi, Bupati telah memerintahkan kepada Humas untuk menyampaikannya ke masing – masing SKPD.
Masih dikatakan Meldi, dengan ditetapkannya cuti bersama, maka libur PNS akan lebih panjang, mulai dari hari Jumat hingga hari Selasa. “ Kalau ditotal, PNS libur empat hari termasuk hari Sabtu dan Minggu. Artinya, libur yang panjang sudah bisa dimanfaatkan oleh mereka untuk mengujungi keluarga atau kepentingan pribadi lainnya. Hari Rabu (17/5), seluruh PNS dan Honor wajib masuk kembali, tidak ada terkecuali. “ tegasnya.
Bagi PNS yang ketahuan masih ngaret (baca : menambah waktu libur), BKD dan Inspektorat sudah mempersiapkan sanksi yang cukup tegas. “ Selain diberikan peringatan secara tertulis, mereka juga akan kita sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan dan aturan yang ada. “ ucapnya.
Begitu juga sanksi yang sama akan diberikan kepada tenaga honor. “ Malah kepada kalau yang ngaret itu tenaga honor dan tanpa ada alasan yang jelas, kita akan rekomendasikan untuk diberikan sanksi yang terberat. “ jelas Meldi.
Tindakan ini, kata Meldi hanya untuk meningkatkan disiplin kerja para PNS dan Tenaga honor dimasing – masing SKPD. “ Libur yang diberikan cukup panjang dan hari Rabu, semua aktivitas kantor harus berjalan kembali seperti biasa. “ tukasnya. (tri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar